"Data Sirekap harus benar-benar jujur mencerminkan perolehan hasil dari TPS. Jadi kalau bahan awalnya kotor, maka rekap manualnya pun akan tidak bersih," kata Hadar.
Organisasi Hadar menemukan 2,66 persen kesalahan suara sah tidak sama dengan jumlah suara paslon, 0,88 persen suara sah tidak sesuai dengan foto C.Hasil, dan 1,96 persen satu atau lebih suara Paslon tidak sesuai dengan foto C.Hasil dalam 5.000 sampel data Sirekap.
Hadar juga menyoroti intervensi DPR dan pihak lain terhadap KPU, yang mengakibatkan perubahan peraturan dan data. "Penyelenggara pemilu kita saat ini nyata-nyata melaksanakan pemilu tidak sesuai dengan Undang-Undang. Ini cacat besar dalam demokrasi kita," tutur Hadar.
Yanuar Nugroho, yang juga pengajar STF Driyarkara, mengingatkan bahwa berbagai kecurangan tidak boleh dinormalisasi, dimaafkan, atau diinstitusionalisasikan.
"Politik gentong babi itu bukan hanya bansos, tapi juga kenaikan gaji bagi aparat negara, penyelenggara pemilu, bahkan sampai ke penunjukan komisaris," kata Yanuar.