Jajang berharap hakim dan jaksa dapat menilai perkara ini secara objektif dan melihat bahwa Nadiem merupakan pribadi yang jujur dan berdedikasi.
“Tentu saja harapannya dia lolos sama sekali ya. Mudah-mudahan yang bersangkutan, jaksa, hakim, dibantu oleh lawyers itu bisa melihat, bisa sadar bahwa dia orang baik,” ujar Jajang.
Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 4 September 2025. Saat pengadaan berlangsung, Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung.