Jakarta PSBB Total, Achmad Yurianto: Tidak Perlu Izin Lagi

Sindonews
Binti Mufarida
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta menerapkan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020 seiring melonjaknya kasus positif covid-19 di ibu kota. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan Pemprov Jakarta tak perlu lagi mengajukan izin ke pemerintah pusat untuk menerapkannya.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Yuri mengatakan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020 belum dicabut.

"Tidak perlu. Apakah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mencabut? Belum kan,” uckap Yuri.

Oleh sebab itu sekali lagi Yuri menjelaskan Pemprov Jakarta tak perlu lagi mengajukan izin ke Kemenkes. Terkait kebijakan itu, Yuri mengatakan Pemprov Jakarta sudah berkoordinasi dengan Kemenkes.

“Cuma kasih tahu saja dan sudah dilakukan,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

21 jam lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

22 jam lalu

Pramono Jamin Pemprov DKI Tak Kesulitan Bayar Gaji PPPK: Budgetnya Ada

2 hari lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal