Jakarta Segera Berlakukan PSBB? Ini Kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo

Felldy Aslya Utama
Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (dua dari kanan). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 kemungkinan bakal segera diterapkan di DKI Jakarta. Sinyal itu muncul setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo memperkuat sinyal bakal diterapkannya PSBB di Ibu Kota tersebut. Kendati demikian, dia memastikan bahwa operasional kendaraan dari dan keluar Jabodetabek tidak dilarang ketika PSBB benar-benar diterapkan.

“Pembatasan saja. Bukan pelarangan,” kata Doni kepada iNews.id, Sabtu (4/4/2020).

PSBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan. Presiden Joko Widodo selanjutnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, menyusul penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Menindaklanjuti PP tersebut, Terawan akhirnya menerbitkan Permenkes yang mengatur teknis PSBB. Permenkes 9/2020 ditandatangani pada Jumat (3/4/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
22 jam lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

1 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

29 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

1 bulan lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal