Jakarta Segera Berlakukan PSBB? Ini Kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo

Felldy Aslya Utama
Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (dua dari kanan). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 kemungkinan bakal segera diterapkan di DKI Jakarta. Sinyal itu muncul setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo memperkuat sinyal bakal diterapkannya PSBB di Ibu Kota tersebut. Kendati demikian, dia memastikan bahwa operasional kendaraan dari dan keluar Jabodetabek tidak dilarang ketika PSBB benar-benar diterapkan.

“Pembatasan saja. Bukan pelarangan,” kata Doni kepada iNews.id, Sabtu (4/4/2020).

PSBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan. Presiden Joko Widodo selanjutnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, menyusul penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Menindaklanjuti PP tersebut, Terawan akhirnya menerbitkan Permenkes yang mengatur teknis PSBB. Permenkes 9/2020 ditandatangani pada Jumat (3/4/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Anies Sebut Serangan ke Aktivis KontraS Terorganisasi: Usut Pemberi Perintah

Nasional
1 hari lalu

Open House Lebaran, Anies Tanda Tangani Lukisan Karya Pelajar SMA

Nasional
2 hari lalu

Momen Akrab JK, Anies, Mahfud MD hingga Didit Prabowo usai Salat Id

Nasional
8 hari lalu

Novel Baswedan: Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terorganisir, Pelajari Korban Berhari-hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal