Jaksa Agung Akan Sanksi Pegawai yang Telat Masuk Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan memberi sanksi kepada jajarannya yang telat masuk bekerja sesuai waktu yang telah ditetapkan. Pegawai diharuskan bekerja mulai Senin (9/5/2022).

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Burhanuddin dalam surat edaran, Kamis (5/5/2022).

Seluruh jajaran mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri harus masuk pada waktu yang ditetapkan yakni mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB. 

"Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja," bunyi edaran itu. 

Burhanuddin juga memerintahkan seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo Panggil Kapolri-Jaksa Agung ke Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang

Nasional
5 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
8 hari lalu

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
10 hari lalu

PWI Pusat Bertemu Jaksa Agung, Bahas Sinergi Insan Pers dan Penegak Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal