Kasus Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Tegaskan Tak Pandang Bulu Kejar Pihak yang Terlibat

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menyelidiki kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai ke akarnya. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menyelidiki kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai ke akarnya. Dia mengatakan tak pandang bulu dalam mengejar pihak-pihak yang terlibat kasus mafia minyak goreng tersebut.

"Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapakan Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. 

Tiga orang lainnya yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebelumnya harus kita lakukan," kata Burhanuddin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Nasional
8 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
11 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal