Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp50 Juta Dapat Keadilan Restoratif

Widya Michella
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

"Perkara korupsi berskala kecil tersebut juga bukanlah capaian yang patut dibanggakan bahkan terkadang tidak ada pentingnya oleh masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum itu juga dapat menurun," ujarnya.

Menurut dia, pelaku korupsi dibawah Rp50 juta juga disanksi denda dan perampasan barang tertentu. 

"Terdapat beberapa sanksi lain yang dapat diterapkan oleh para pelaku tindak pidana korupsi ikan teri misalnya dengan sanksi pidana denda yang setimpal, pencabutan hak-hak tertentu atau perampasan barang tertentu," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis

3 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

4 hari lalu

Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

5 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal