Dia mengatakan, masyarakat juga berpandangan terhadap penegak hukum hanya menangani kasus korupsi level ikan teri. Masyarakat disebut menilai penegak hukum tidak mampu melawan koruptor berskala besar.
"Perkara korupsi berskala kecil tersebut juga bukanlah capaian yang patut dibanggakan bahkan terkadang tidak ada pentingnya oleh masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum itu juga dapat menurun," ujarnya.
Menurut dia, pelaku korupsi dibawah Rp50 juta juga disanksi denda dan perampasan barang tertentu.
"Terdapat beberapa sanksi lain yang dapat diterapkan oleh para pelaku tindak pidana korupsi ikan teri misalnya dengan sanksi pidana denda yang setimpal, pencabutan hak-hak tertentu atau perampasan barang tertentu," katanya.