Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp50 Juta Dapat Keadilan Restoratif

Widya Michella
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan keadilan restoratif digunakan dalam pidana korupsi kerugian di bawah Rp50 Juta. Contonya pungutan liar yang terjadi di Pontianak dengan nilai Rp2,2 juta.

Menurutnya, pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kecil, justru menambah pengeluaran negara dalam menyelesaikan perkara. Sehingga hal ini tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pelaku.

"Penanganan tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan sampai dengan eksekusi tidaklah murah. Negara menanggung biaya ratusan juta rupiah untuk menuntaskan seluruh perkara tindakan pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Selasa (8/3/2022).

Apalagi jika sang pelaku terpaksa mendekam di penjara, otomatis negara menambah biaya pengeluaran lapas untuk pelaku tersebut. Sehingga, kejadian ini mengakibatkan lapas over kapasitas.
 
"Ibarat peribahasa besar pasak daripada tiang," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 jam lalu

Polri Panggil Adik JK sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini

Nasional
5 jam lalu

Ferry Irwandi Dukung Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Bebas: Memang Haknya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal