Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp50 Juta Dapat Keadilan Restoratif

Widya Michella
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id -Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan keadilan restoratif digunakan dalam pidana korupsi kerugian di bawah Rp50 Juta. Contonya pungutan liar yang terjadi di Pontianak dengan nilai Rp2,2 juta.

Menurutnya, pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kecil, justru menambah pengeluaran negara dalam menyelesaikan perkara. Sehingga hal ini tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pelaku.

"Penanganan tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan sampai dengan eksekusi tidaklah murah. Negara menanggung biaya ratusan juta rupiah untuk menuntaskan seluruh perkara tindakan pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Selasa (8/3/2022).

Apalagi jika sang pelaku terpaksa mendekam di penjara, otomatis negara menambah biaya pengeluaran lapas untuk pelaku tersebut. Sehingga, kejadian ini mengakibatkan lapas over kapasitas.
 
"Ibarat peribahasa besar pasak daripada tiang," tuturnya.

Dia mengatakan, masyarakat juga berpandangan terhadap penegak hukum hanya menangani kasus korupsi level ikan teri. Masyarakat disebut menilai penegak hukum tidak mampu melawan koruptor berskala besar. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

7 hari lalu

Kepala BGN Sudaryono Temui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Bahas Apa?

7 hari lalu

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati Baru, Minta Pulihkan Nama Baik Kejaksaan

7 hari lalu

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal