Jaksa Agung Pastikan Kasus Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Murni Hukum

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta kasus makar Eggi Sudjana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ustaz Bachtiar Nasir tidak dikaitkan dengan unsur politis. Penegakan hukum selalu berlandaskan pada fakta hukum yang ada.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan, kasus Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir murni hukum dan jauh dari unsur politis. Dia mengatakan, aparat penegak hukum selalu bersikap profesional dan objektif menangani setiap perkara.

"Tidak ada, hukum ya hukum, politik ya politik. Mungkin memang momentumnya saja bebarengan dengan politik," katanya di Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/5/2019).

Sebelumnya dua tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ditetapakan sebagai tersangka. Pertama, tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dengan tuduhan terlibat kasus tindak pidana pencucian uang TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Kemudian, Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Prasetyo mengatakan akan tetap menuggu berkas perkara kasus yang tengah ditangani Polri. Dia menilai kasus itu akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Tidak ada istimewa hanya kebetulan timingnya bersamaan dengan tahun politik seperti sekarang ini. Tapi tidak perlu ada semacam suudzon semacam tuduhan ini politik, percayalah itu, kita lihat sesuai fakta yang ada," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
27 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
27 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
30 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
30 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal