JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Kejagung memastikan menangani kasus tersebut sesuai aturan yang belaku.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP Bachtiar Nasir yang terdaftar dengan Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tertanggal 3 Mei 2019 dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri.
"Sudah kami terima dari Mabes Polri, sekarang tinggal menunggu kelanjutannya seperti apa. Jadi bola masih di penyidik, tergantung hasilnya. Kalau hasilnya sudah ada, berkas dikirim kemari, baru kita teliti," ujar di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, jika sudah dilimpahkan dari polisi, Kejagung akan membentuk tim jaksa peneliti.
"Kita tunggu berkas perkaranya, diteliti dulu agar tidak ada kesan kita semena-mena, kita tangani secara profesional, objektif sesuai fakta yang ada," ujarnya.