Polri: Keterangan Saksi, Bachtiar Nasir Gunakan Dana Yayasan Rp1 Miliar

Irfan Ma'ruf
Tokoh GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri. (Foto: Sindonews/dok).

JAKARTA, iNews.id,Mabes Polri kembali menegaskan penyidik Bareskrim Polri memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu alat bukti tersebut berupa keterangan saksi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sejumlah saksi menyebut Bachtiar Nasir melalui kuasanya telah mencairkan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) Rp1 miliar yang digunakan untuk kegiatan tidak sesuai prosedur.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari keterangan saksi aliran dana yang digelapkan oleh Bachtiar Nasir sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut diserahkan kepada Marlinda.

"Kemudian uang tersebut digunakan untuk kegiatan lain. Itu beberapa saksi dimintai keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2019).

Menurut dia, dana yang disimpan di dalam rekening yayasan tersebut seharusnya diperuntukan untuk disumbangkan sebagai kebutuhan dana umat. Namun, dalam pelaksannya dana tersebut untuk kegiatan lain di luar bantuan uamat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
10 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Nasional
10 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
17 hari lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal