Burhanuddin justru mempertanyakan terkait upaya pencekalan terhadap Djoko Tjandra yang sudah berstatus terpidana. Dia mengaku bingung mengapa Djoko bisa dengan mudah masuk ke Tanah Air.
Burhanuddin tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait hal ini. Namun, Kejagung berpandangan semestinya tidak ada batas waktu pencekalan sampai dia tertangkap.
Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Oleh MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.