Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Dapat Seimbangkan Pemulihan Keadaan dan Hak Korban

Widya Michella
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berbicara pendekatan restorative justice. (Foto Antara).

Jaksa Agung mencontohkan penanganan kasus yang sempat mencederai nilai dan rasa keadilan masyarakat misalnya kasus nenek Minah dan kakek Samirin, masyarakat tidak menghendaki mereka untuk dihukum. 

Bahkan pada umumnya dalam proses penegakan hukum beberapa perkara pidana, cenderung mengabaikan kepentingan pemulihan hak korban.

“Sebenarnya kegaduhan penegakan hukum pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti, mereka hanya menjalankan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan,” kata dia

Dengan demikian, dengan adanya pendekatan restorative justice, Burhanuddin berharap agar dapat wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak.

"Sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” tuturnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Update Bencana Sumatra: Korban Tewas Tembus 1.068 Orang, 190 Hilang

Nasional
8 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Megapolitan
11 hari lalu

Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Polisi Pastikan Tak Ada Korban 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal