Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH pada 10 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Kemudian, Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang diserahkan seluas 216.997,75 Ha.
Dalam keterangannya, JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar JAM-Pidsus, Febrie.