Jaksa Agung Tidak Ingin Jaksa di KPK Diperlakukan Tak Semestinya

Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: SINDOnews)

Di bagian lain, dia menyebutkan jika KPK hendak mengambil alih penuntutan umum, berarti yang salah undang-undangnya karena di UU KPK sendiri menyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang berasal dari kejaksaan.

Dia juga menegaskan sebaliknya jika KPK hendak mengangkat penuntut umum sendiri. "Ya kalau bisa silakan, kalau menghendaki begitu silakan. Kejaksaan pun masih banyak tugas lain," katanya.

Padahal, kata dia, kejaksaan dalam mengirimkan timnya ke KPK merupakan jaksa yang andal. Saat ditanya wartawan apakah kejaksaan akan menarik jaksa di KPK, dia menampik. Prasetyo mengaku tidak akan menarik jaksa di KPK selama mereka masih dalam penugasan dan tidak melampaui masa penugasan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
16 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Nasional
24 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal