Jaksa Agung Tidak Ingin Jaksa di KPK Diperlakukan Tak Semestinya

Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: SINDOnews)

Di bagian lain, dia menyebutkan jika KPK hendak mengambil alih penuntutan umum, berarti yang salah undang-undangnya karena di UU KPK sendiri menyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang berasal dari kejaksaan.

Dia juga menegaskan sebaliknya jika KPK hendak mengangkat penuntut umum sendiri. "Ya kalau bisa silakan, kalau menghendaki begitu silakan. Kejaksaan pun masih banyak tugas lain," katanya.

Padahal, kata dia, kejaksaan dalam mengirimkan timnya ke KPK merupakan jaksa yang andal. Saat ditanya wartawan apakah kejaksaan akan menarik jaksa di KPK, dia menampik. Prasetyo mengaku tidak akan menarik jaksa di KPK selama mereka masih dalam penugasan dan tidak melampaui masa penugasan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kepala BGN Sudaryono Temui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Bahas Apa?

13 hari lalu

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati Baru, Minta Pulihkan Nama Baik Kejaksaan

16 hari lalu

Todd Blanche Eks Pengacara Pribadi Trump Terpilih Jadi Jaksa Agung AS

20 hari lalu

Breaking News: Jaksa Agung Copot Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal