Jaksa Bongkar Persekongkolan Jahat Surya Darmadi, Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Ariedwi Satrio
Sidang dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar persekongkolan jahat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Persekongkolan jahat tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.

Keduanya diduga bersekongkol membuka lahan kebun sawit di kawasan hutan. Surya Darmadi alias Apeng disebut meminta Raja Thamsir untuk memberikan izin pembukaan lahan kebun sawit di kawasan hutan Indragiri Hulu. Kebun sawit tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan Surya Darmadi.

Demikian diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (8/9/2022).

"Terdakwa (Surya Darmadi) selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari, meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)," kata jaksa.

Meskipun tidak memiliki sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuka lahan sawit, tapi Raja Thamsir tetap memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada perusahaan Surya Darmadi. Hal itu yang kemudian berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan," terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Seleb
2 hari lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta

Seleb
2 hari lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Ikut Dihujat!

Nasional
2 hari lalu

KPK: Uang Korupsi Rp24 Miliar Bupati Pekalongan Harusnya Bisa Bangun 400 Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal