Jaksa Dakwa Advokat Stefanus Roy Rening Sengaja Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Riyan Rizki Roshali
Sidang Stefanus Roy Rening (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Stefanus Roy Rening telah sengaja merintangi penyidikan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Salah satunya dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Jaksa KPK Budi Sarumpaet mengungkapkan itu dalam surat dakwaan terhadap Stefanus Roy Rening di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa.

Budi menyebut Stefanus Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Stefanus mengarahkan Rijatono Lakka agar memberikan keterangan yang tidak sesuai. Dia juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya

Nasional
2 jam lalu

KPK Undang Presiden Prabowo ke Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Yogya

Nasional
5 jam lalu

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Nasional
7 jam lalu

Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal