Lukas Enembe Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan

Riyan Rizki Roshali
Lukas Enembe (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali membantah telah menerima suap atau gratifikasi seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lukas merasa dalam kasus ini dirinya telah dizalimi.

"Mengenai uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan apa-apa karena saksi Piton tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

"Dengan adanya bantahan penjelasan tentang ketiga materi suap atau gratifikasi tersebut, sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti apa pun dan saya telah dizalimi," sambungnya. 

Selain itu, Lukas mengklaim sebanyak 17 orang saksi yang sudah diperiksa di persidangan tidak mampu membuktikan bahwa dirinya telah menerima suap dan gratifikasi tersebut.

"Dari ke-17 saksi yang diajukan dalam persidangan termasuk bukti surat dan keterangan saya sebagai terdakwa, telah membuktikan bahwa saya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," tulis Lukas.

Atas dasar itu, Lukas meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor membebaskannya dari segala dakwaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Internasional
11 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Kembali Didakwa Terima Suap, dari Uang Rp4,3 Miliar hingga Perhiasan

Nasional
21 hari lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Nasional
24 hari lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal