"Pendapat ahli, pengadaan DAK fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?" tanya pengacara.
Pertanyaan tersebut langsung direspons jaksa yang menyatakan keberatan lantaran pertanyaan sudah di luar ranah bidang ahli.
"Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, saya rasa, saya minta konsistensi saja. ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," ucap jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah merespons dengan meminta semua pihak menyimak keterangan ahli.
"Ya saya kira sama-sama menyimak pendapat ahli, nanti terhadap hal itu yang tidak, saudara bisa counter untuk itu memastikan," ucap Hakim Purwanto.