JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasan menegaskan, saat ini TNI dan Polri sudah diperintahkan untuk melindungi jaksa.
"Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap jaksa dan kejaksaan," kata Hasan di kantornya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa dilindungi TNI dan Polri.
“Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap jaksa," ujarnya.
Dia mengatakan, jaksa memiliki tugas untuk membongkar kasus-kasus kejahatan besar atau kasus korupsi yang besar. Oleh karena itu, jaksa rentan dengan ancaman.