Jaksa Hadirkan 2 Terpidana Korupsi Jadi Saksi di Sidang Pungli Rutan KPK

Nur Khabibi
Jaksa bakal menghadirkan dua terpidana korupsi sebagai saksi di kasus pungli rutan KPK. Keduanya yakni Dono Purwoko dan Elviyanto. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua terpidana korupsi pada sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024). Keduanya dihadirkan untuk bersaksi.

Kedua terpidana yakni mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dan perantara suap pengurusan impor bawang putih Elviyanto.

"Melanjutkan pembuktian dakwaan kami hari ini, akan dihadirkan saksi-saksi," kata Jaksa KPK, Titto Jaelani dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024). 

Selain Dono dan Elviyanto, jaksa KPK juga akan menghadirkan lima saksi lain, yakni Siti Jamila, Gunawan, Sofi Yah, Roosari dan Novira. 

Diketahui, jaksa KPK mendakwa 15 mantan pegawai KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

"Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
53 menit lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
1 hari lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Nasional
5 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Bertemu Jokowi, Farhat Abbas Sindir Roy Suryo cs Sudah KO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal