JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua terpidana korupsi pada sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024). Keduanya dihadirkan untuk bersaksi.
Kedua terpidana yakni mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dan perantara suap pengurusan impor bawang putih Elviyanto.
"Melanjutkan pembuktian dakwaan kami hari ini, akan dihadirkan saksi-saksi," kata Jaksa KPK, Titto Jaelani dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).
Selain Dono dan Elviyanto, jaksa KPK juga akan menghadirkan lima saksi lain, yakni Siti Jamila, Gunawan, Sofi Yah, Roosari dan Novira.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa 15 mantan pegawai KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).