Terungkap, 15 Eks Pegawai KPK Persulit Tahanan yang Enggan Bayar Pungli

Nur Khabibi
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli terhadap tahanan (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Belasan pegawai KPK tersebut melakukan pungli hingga mencapai RpRp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

Uang tersebut dikumpulkan penjaga rutan yang dijuluki 'lurah'. Tugasnya, mengumpulkan uang dari koordinator tahanan yang mereka sebut 'korting'. 

"Selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan," kata Jaksa.

Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan Rp5-10 juta per bulan, dan petugas Rutan KPK yang terdiri atas komandan regu dan anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500.000 sampai Rp1,5 juta per bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
3 hari lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Nasional
3 hari lalu

Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal