Jaksa: Imam Nahrawi Rotasi Bawahan Jika Tak Setor Uang, Contohnya Alfitra Salamm

Antara
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat menjadi saksi dengan terdakwa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2020). (Foto: Antara)

Merasa tidak yakin itu permintaan Miftahul Ulum, Gatot kemudian mengonfirmasi langsung kepada Imam Nahrawi. "Jawaban Nahrawi saat itu adalah yang bersangkutan atau Imam Nahrawi membenarkan bahwa permintaan saudara Miftahul Ulum kepada Angga atas perintah dan sepengetahuan Imam Nahrawi', betul ya?" tanya jaksa Ronald.

"Ya betul," jawab Gatot.

KPK Mendakwa Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi menerima suap dengan total Rp11,5 miliar dan gratifikasi berupa uang berjumlah Rp8,648 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI 3 Bulan

Nasional
3 tahun lalu

KPK Lelang Tanah Imam Nahrawi di Jaktim, Cek Harganya

Nasional
4 tahun lalu

KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Uang Denda Imam Nahrawi hingga Jero Wacik

Nasional
4 tahun lalu

KPK Setor Rp12,5 Miliar dari Rampasan Imam Nahrawi 

Megapolitan
5 tahun lalu

KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal