Ketika disinggung apakah penarikannya juga terkait dengan penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, Yadyn memilih bungkam. “Enggak bisa saya jawab kalau yang itu,” tuturnya.
Selama menjadi JPU KPK, dia mengaku telah menangani 13 perkara. Perkara-perkara itu termasuk penanganan tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga tindak pidana korporasi.
“Salah satu yang paling complicated (rumit) itu korporasi ya. Ini yang sebenarnya penting untuk ada kaderisasi, tetapi ya sampai saat ini belum ada kaderisasinya,” ucapnya.
Sementara Yudi Purnomo berharap KPK ke depannya memiliki peraturan yang mengikat terkait dengan para pegawainya. Menurut dia, peraturan tegas ini penting agar penarikan jaksa seperti sekarang ini tidak terulang lagi dan menjadi preseden yang buruk.
“Ketika ditarik, yang terjadi adalah kasusnya (yang ditangani jaksa itu) akan jadi tunggakan. Lalu tidak ada regenerasi. Oleh karena itu, KPK harus benar-benar diperkuat. Jangan sampai nanti ada persepsi macam-macam seperti ini lagi bahwa ketika sedang menangani sebuah kasus besar tiba-tiba ditarik,” ucapnya.
“Jangan sampai narasi pelemahan pemberantasan korupsi benar-benar terjadi dan yang kemudian masyarakat akan menjadi pesimistis terhadap upaya pembrantasan korupsi di negeri kita,” kata Yudi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penarikan dua jaksa KPK kembali ke Kejagung sudah disepakati para pimpinan KPK. Dia mengatakan, surat penarikan telah ditandatangani per 28 Januari 2020.