JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI). Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ending dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Johny E Awuy dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Di persidangan terungkap fakta Ending Fuad Hamidy disarankan oleh Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi terkait jumlah komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak Kemenpora agar bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI segera dicairkan," ujar Jaksa Ronald Worotikan memcakan tuntutan Ending dan Johny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Selain itu JPU meminta agar majelis hakim tidak mempertimbangkan pertimbangan bantahan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam sidang yang membantah memerintahkan dan mengetahui penerimaan uang senilai Rp11,5 miliar.
"Saksi Imam Nahrawi membantah memerintahkan dan mengetahui terkait penerimaan uang tersebut. Terkait bantahan yagn diberikan oleh para saksi tersebut kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah dikesampingkan," ucapnya.