Jaksa KPK Setujui Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo

Ariedwi Satrio
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito terkait kasus suap izin ekspor benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suharjito merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Jaksa menilai Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses persidangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Hal itu didasarkan pada pertimbangan serta analisis tim jaksa selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

"Maka permohonan (Justice Collaborator) terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandhono saat membacakan surat tuntutan Suharjito di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
23 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
1 hari lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
1 hari lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal