Jaksa KPK Setujui Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo

Ariedwi Satrio
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito terkait kasus suap izin ekspor benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

Namun Siswandhono mengatakan keputusan akhir terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan JC Suharjito, tetap ada di majelis hakim. Adapun, syarat untuk dapat ditetapkan sebagai JC telah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.

Sebelumnya, Suharjito dituntut oleh JPU pada KPK dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Suharjito telah terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar 103 ribu Dolar AS dan Rp706.001.440.

Suap tersebut, disebutuntuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
16 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
20 jam lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
23 jam lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal