Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Zumi Zola, Ini Alasannya

Ilma De Sabrini
KPK menolak pengajuan Justice Collaborator yang diajukan Zumi Zola.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap Zumi.

"Terhadap permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa Zumi Zola Zulkifli tanggal 25 Oktober 2018 kami Penuntut Umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," kata jaksa Arin Karniasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Menurut dia, pengajuan JC yang diajukan Zumi tidak memenuhi syarat-syarat sebagai JC. Jaksa menjelaskan, Zumi dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara suap kepada anggota DPRD Jambi dan perkara gratifikasi.

"Zumi Zola Zulkifli adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut baik sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2017," ujar Arin.

Dalam penyidikan di KPK maupun di pengadilan, dia menilai, Zumi Zola belum secara signifikan membongkar pelaku tindak pidana lain. "Dan belum bersifat menentukan untuk membongkar adanya tindak pidana lain ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain," kata Arin.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
22 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

23 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

Bos Blueray Cargo Yakin Uang Suap sampai ke Dirjen Bea Cukai, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal