Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Zumi Zola, Ini Alasannya

Ilma De Sabrini
KPK menolak pengajuan Justice Collaborator yang diajukan Zumi Zola.

Meskipun JC ditolak, jaksa KPK tetap mempertimbangkan memberikan surat keterangan kerja sama dengan penegak hukum kepada Zumi Zola jika dapat membongkar perkara lain.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Zumi Zola delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih oleh masyarakat selama lima tahun.

Jaksa meyakini Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30.000, serta SGD100.000.

Atas perkara dugaan gratifikasi itu, Zumi Zola didakwa bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
9 jam lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Nasional
12 jam lalu

Hasil Tes Urine Tahanan KPK, Ada yang Pakai Narkoba?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal