JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael Alun didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dalam dua periode ketika masih bertugas di Direktorat Jenderal Pajak. Pertama, ia mencuci uang hasil korupsi pada periode 2003 hingga 2010 dengan nilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," sambungnya.