Jaksa Minta Hakim Tolak PK Buronan Djoko Tjandra

Felldy Aslya Utama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, Senin (27/7/2020). Agenda sidang, yaitu mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permohonan PK tersebut.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu Tim JPU, Ridwan Ismawanta meminta kepada majelis hakim untuk menolak surat permohonan PK Djoko Tjandra.

"Jaksa meminta majelis hakim, menyatakan permohonan PK yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Ridwan saat membacakan tanggapan di PN Jaksel, Senin (27/7/2020).

Dia menuturkan, sidang secara online tidak dapat dilaksanakan untuk sidang PK. Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa atau saksi. Bukan PK terpidana," katanya.

Sidang ini merupakan yang keempat dijadwalkan oleh PN Jaksel. Selama ini, Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak pernah menghadiri persidangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
30 hari lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

30 hari lalu

Geger! Pengacara Nikita Mirzani Sebut Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Reza Gladys

30 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Penuh!

30 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Siap Ungkap Fakta Baru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal