Jaksa Pinangki Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 10 tahun yang diterimanya dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Upaya hukum banding itu diajukan pada Senin (15/2/2021) kemarin.

Hal itu dikonfirmasi Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk, Selasa (16/2/2021).

"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kresna di Jakarta.

Kresna menjelaskan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, pada amar putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

9 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

13 hari lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

15 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal