Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Risiko Dia Kasih Keterangan Berubah-ubah

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. (FotoL Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi penetapan vonis 10 tahun terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menilai vonis tersebut karena keterangan Pinangki yang selalu berubah-ubah.

"Itu resiko dia kan karena keterangannya dia berubah ubah," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar, Senin (8/2/2021) malam. 

Ali menyebut, pernyataan Pinangki selalu berubah kepada hakim. Pada awal menjelang penuntutan, Pinangki mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra

"Waktu mau menjelang tuntutan, ngaku. Waktu abis pembelaan engga ngaku. Ah itu risiko dia," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
4 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal