JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi penetapan vonis 10 tahun terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menilai vonis tersebut karena keterangan Pinangki yang selalu berubah-ubah.
"Itu resiko dia kan karena keterangannya dia berubah ubah," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar, Senin (8/2/2021) malam.
Ali menyebut, pernyataan Pinangki selalu berubah kepada hakim. Pada awal menjelang penuntutan, Pinangki mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra.
"Waktu mau menjelang tuntutan, ngaku. Waktu abis pembelaan engga ngaku. Ah itu risiko dia," katanya.