JAKARTA, iNews.id - Penyidik pada Jampidsus Kejagung menemukan bukti transaksi sebesar Rp20 juta dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Grace Veronica Sompie, anak mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie. Dari hasil pemeriksaan terhadap Grace, diketahui uang Rp20 juta tersebut untuk pembelian souvenir.
"Karena (Pinangki) juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penyidik menelusuri ke mana uang itu digunakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Dari hasil penelusuran penyidik, Pinangki membelanjakan uang yang diduga berasal dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk belanja online. Pinangki diduga membeli souvenir yang dijual Grace senilai Rp20 juta.
"Barangnya souvenir. Memang ada pembelian online yang kebetulan dijual, Pinangki kemudian membelinya, dia transfer. Nilainya Rp20 juta," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah di kesempatan yang sama.
Febrie mengatakan transaksi yang dilakukan Pinangki ke Grace hanya satu kali. Untuk menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Pinangki, Kejagung turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kedua orang ini mengaku tidak saling kenal, kita periksa Pinangki tidak kenal dengan yang bersangkutan. Grace juga tidak kenal Pinangki," kata Febrie.