Jaksa Pinangki dan Ratu Atut Diperkirakan Bebas Tahun Depan

Nandha Aprilianti
Foto ilustrasi remisi. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNews.id - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diprediksi akan bebas pada tahun depan. Keduanya diperkirakan dapat mengirup udara bebas tahun depan, karena pada tahun ini mendapatkan Remisi Lebaran 2022. 

Beberapa hal yang menjadi penentu keduanya bisa mendapat remisi Lebaran tahun ini, dijelaskan Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati bahwa salah satunya berkelakuan baik. 

“Ya berkelakuan baik sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sudah memenuhi sudah melewati enam bulan masa pidana dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas,” ujarnya, Senin (2/5/2022).

Kemudian ketika disinggung terkait waktu bebas keduanya, Herti menjelaskan bahwa prediksi kemungkinan Pinangki dan Ratu Atut dapat bebas di tahun depan. “Sudah lama kan menjalani hukuman itu di sini ya udah lama bukan baru sekarang. Ya kalau lancar (bebas) tahun depan sudah pulang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pinangki mendapat hukuman 4 tahun penjara dari yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan Ratu Atut, dijatuhi hukuman 7 tahun lamanya oleh Mahkamah Agung. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
Sulut
4 tahun lalu

261 Narapidana Lapas Gorontalo Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H

Regional
4 tahun lalu

244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah

Sumut
4 tahun lalu

15.447 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 118 Langsung Bebas

Kalsel
4 tahun lalu

Terima Remisi, 28 Warga Binaan di Kalsel Bebas di Hari Raya Idul Fitri

Jatim
4 tahun lalu

Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal