Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Tetap Perintahkan Bersaksi untuk 3 Terdakwa
JAKARTA, iNews.id - Adik ipar eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad mundur sebagai saksi untuk Yaqut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, majelis hakim tetap meminta Rokhmad memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rokhmad menyampaikan keberatan saat diminta memberikan kesaksian terhadap Yaqut. Sebelumnya, keberatan serupa juga disampaikan Yaqut yang duduk sebagai terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta kepastian kepada Rokhmad mengenai sikapnya dalam persidangan.
"Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Rokhmad mengatakan dirinya sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada KPK. Dia meminta tidak memberikan kesaksian terhadap Yaqut untuk menjaga objektivitas.