JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang 500.000 dari sebesar 1.000.000 dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU membacakan dakwaan.
JPU memaparkan, uang yang diterima Pinangki untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi. Eksekusi Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dengan begitu Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara bermula pada September 2019 saat Pinangki bertemu dengan Rahmat dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking di sebuah restoran Jepang di Jakarta. Saat itu, Pinangki mengenalkan Anita Kolopaking sebagai advokat kepada Rahmat. Kemudian Pinangki meminta Rahmat untuk dapat dikenalkan dengan Djoko Tjandra.
Selanjutnya, pada Oktober 2019, Pinangki menyampaikan kepada Anita nanti ada surat permintaan fatwa ke MA untuk menanyakan apakah bisa dieksekusi atau tidak terkait putusan PK Joko Tjandra. Alasannya karena Anita merasa punya banyak teman di MA.
"Anita Kolopaking merasa biasa berdiskusi hukum dengan para Hakim MA, maka Anita Kolopaking berencana akan menanyakan hal tersebut kepada temannya yang merupakan hakim agung, apakah bisa mengeluarkan fatwa agar tidak dilaksanakannya eksekusi Putusan PK nomor 12 tahun 2009 tersebut," tuturnya.