Dia mengaku menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim. Meski pihaknya menuntut Pinangki hanya 4 tahun penjara. "Ya itu kita hormati keputusan hakim. Kan itu ya karena dia seperti itu kan yang menciptakan dia sendiri," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terhadap kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Pinangki yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.