Kemudian Pasal 6 UU Tipikor yang semula akan disangkakan, tidak jadi digunakan untuk menjerat Pinangki. Namun Febrie menyebut, penggunaan pasal penyuapan terhadap hakim masih terbuka untuk menjerat tersangka Andi Irfan.
“Pasal 6 tidak jadi,” ucap Febrie.
Ditemui terpisah, Kasubdit Penuntutan Jampidsus Bimo Suprayoga menerangkan, timnya memang sudah menerima berkas penyidikan tersangka Pinangki. Berkas perkara akan dipelajari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Iya, sudah kami terima. Tetapi, masih kami pelajari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Bimo.
Dia enggan menjelaskan kapan timnya bakal mendafatrkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika sudah selesai dipelajari, dia menjamin berkas akan segera didaftarkan.
“Kami masih siapkan dulu. Nanti kalau sudah siap, pasti kami umumkan,” ujarnya.
Bimo mengatakan dirinya tak hafal dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Pinangki. Dia mengatakan jika mengacu pada penyidikan dan penerapan pasal saat ditetapkan tersangka, tak bakal jauh beda dari yang akan digunakan saat pendakwaan di persidangan. Jika mengacu saat penetapan tersangka, penyidik menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 15 serta tambahan TPPU.
“Sama sepertinya seperti yang pernah disampaikan,” katanya.