Jaksa Pinangki Segera Masuk Meja Hijau, Ini Pasal yang Akan Didakwakan

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki SIrna Malasari. (Foto: Antara)

Kemudian Pasal 6 UU Tipikor yang semula akan disangkakan, tidak jadi digunakan untuk menjerat Pinangki. Namun Febrie menyebut, penggunaan pasal penyuapan terhadap hakim masih terbuka untuk menjerat tersangka Andi Irfan.

“Pasal 6 tidak jadi,” ucap Febrie.

Ditemui terpisah, Kasubdit Penuntutan Jampidsus Bimo Suprayoga menerangkan, timnya memang sudah menerima berkas penyidikan tersangka Pinangki. Berkas perkara akan dipelajari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Iya, sudah kami terima. Tetapi, masih kami pelajari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Bimo.

Dia enggan menjelaskan kapan timnya bakal mendafatrkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika sudah selesai dipelajari, dia menjamin berkas akan segera didaftarkan.

“Kami masih siapkan dulu. Nanti kalau sudah siap, pasti kami umumkan,” ujarnya.

Bimo mengatakan dirinya tak hafal dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Pinangki. Dia mengatakan jika mengacu pada penyidikan dan penerapan pasal saat ditetapkan tersangka, tak bakal jauh beda dari yang akan digunakan saat pendakwaan di persidangan. Jika mengacu saat penetapan tersangka, penyidik menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 15 serta tambahan TPPU.

“Sama sepertinya seperti yang pernah disampaikan,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

11 jam lalu

Kejagung Pastikan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Polri

13 jam lalu

Jaksa Agung Resmi Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

13 jam lalu

Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal