Jaksa Pinangki Segera Masuk Meja Hijau, Ini Pasal yang Akan Didakwakan

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki SIrna Malasari. (Foto: Antara)

Kemudian Pasal 6 UU Tipikor yang semula akan disangkakan, tidak jadi digunakan untuk menjerat Pinangki. Namun Febrie menyebut, penggunaan pasal penyuapan terhadap hakim masih terbuka untuk menjerat tersangka Andi Irfan.

“Pasal 6 tidak jadi,” ucap Febrie.

Ditemui terpisah, Kasubdit Penuntutan Jampidsus Bimo Suprayoga menerangkan, timnya memang sudah menerima berkas penyidikan tersangka Pinangki. Berkas perkara akan dipelajari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Iya, sudah kami terima. Tetapi, masih kami pelajari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Bimo.

Dia enggan menjelaskan kapan timnya bakal mendafatrkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika sudah selesai dipelajari, dia menjamin berkas akan segera didaftarkan.

“Kami masih siapkan dulu. Nanti kalau sudah siap, pasti kami umumkan,” ujarnya.

Bimo mengatakan dirinya tak hafal dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Pinangki. Dia mengatakan jika mengacu pada penyidikan dan penerapan pasal saat ditetapkan tersangka, tak bakal jauh beda dari yang akan digunakan saat pendakwaan di persidangan. Jika mengacu saat penetapan tersangka, penyidik menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 15 serta tambahan TPPU.

“Sama sepertinya seperti yang pernah disampaikan,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
3 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal