Namun, dia menegaskan putusan perkara itu tidak ada menyatakan hak profesinya sebagai advokat dicabut. Bahkan, kata dia, paspornya tidak dicabut.
Murnarman menyatakan prosedur pemberhentian advokat harus melalui proses organisasi bernaung. Kemudian, baru berita acara sumpah dicabut.
"Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya," kata Munarman.
Diketahui, Noel dkk didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, Noel juga didakwa dengan pasal gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati.