JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) menyampaikan fakta yang diketahui terkait dugaan ada ormas hingga parpol yang terlibat dalam pemerasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam persidangan.
Sebelumnya, Noel menyebut adanya partai politik yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3. Namun, pernyataan tersebut disampaikannya di luar persidangan.
"Jika memiliki informasi-informasi lain yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, silakan disampaikan di depan majelis hakim. Supaya itu kemudian menjadi fakta persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).
Apalagi, kata Budi, setiap fakta persidangan juga akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan begitu, keterangan itu pun bisa disidik lebih lanjut.
"Setiap fakta persidangan tentu akan dianalisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah kemudian nanti bisa menjadi bukti baru untuk proses atau pengembangan penyidikan," ucap Budi.