JAKARTA, iNews.id - Jaksa Ronald F Worotikan ditunjuk mengisi jabatan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Korsup (Koordinasi dan Supervisi)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Jabatan Dirlidik KPK sebelumnya diisi Brigjen Endar Priantoro. Namun, KPK tidak memperpanjang masa tugas Endar Priantoro.
Masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Endar kemudian dipulangkan ke kesatuan asalnya yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ronald Worotikan merupakan jaksa yang kerap menyidangkan berbagai kasus korupsi di KPK.
Sebelum menjabat sebagai Plt Dirlidik, Ronald Worotikan bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.