Jaksa Sebut Dugaan Uang Suap untuk Dirjen Bea Cukai Diberikan dalam Amplop Berkode

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi dugaan uang suap 213.600 dolar Singapura diberikan kepada Dirjen Bea Cukai. (Foto: Freepik)

"Kami tegaskan yang Sales 2-1 adalah (jatah) Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini," lanjut Takdir.

Dalam persidangan yang sama, Ocoy mengaku dirinya yang membagikan langsung uang-uang tersebut atas perintah John Field dan Sisprian. Uang disebut dibagikan ke ruangan masing-masing pejabat.

Khusus untuk jatah Djaka Budi Utama, Ocoy mengaku menyerahkannya melalui Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Menurutnya, penyerahan jatah untuk Djaka dilakukan secara terpisah.

Ocoy mengatakan dirinya sempat bertemu dengan Rizal di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebelum menyerahkan amplop nomor satu tersebut.

"Ketemu sama Pak Rizal, baru saya serahkan yang (amplop) nomor satu," ungkap Ocoy.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Modus Canggih Disikat BNN! 2,6 Ton Sabu Cair Dalam Tangki Air Gagalkan Beredar

4 hari lalu

2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Coba Selundupkan Emas 22 Kg ke Hong Kong

9 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 23,7 Kg Emas Ilegal di Soetta, Ada yang Disembunyikan di Kemaluan

11 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal