Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:36:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama diduga menerima 213.600 SGD di kasus suap impor barang. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama diduga menerima amlop suap berisi SGD 213.600 atau setara dengan Rp2,9 miliar (kurs Rp13.818) di kasus suap impor barang dari bos Blueray Cargo, John Field.

Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi impor barang di lingkungan DJBC saat pemeriksaan saksi Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, Rabu (20/5/2026). Jaksa penuntut umum M Takdir awalnya menampilkan foto amplop berkode yang kemudian dikaitkan dengan data bagian keuangan Blueray Cargo.

"Izin Majelis ini kami tampilkan ya foto kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu izin Majelis kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," ujar Takdir, Rabu (20/5/2026).

Takdir kemudian menanyakan arti kode-kode yang tercantum dalam data keuangan tersebut. Ocoy mengaku memahami sebagian besar kode penerima, namun tidak mengetahui arti kode ‘SALES 2-1 DIR’.
"Nomor (kode) 1 saya tidak tahu," ujar Ocoy.

Meski begitu, Takdir menegaskan berdasarkan barang bukti yang dimiliki JPU, kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Jaksa menyebut nilai jatah tersebut mencapai SGD 213.600.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut