"Kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat," ungkapnya.
Akan hal itu, kata dia, JPU batal membawa Nadiem untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan kubu terdakwa. Menurutnya, Nadiem bersedia kembali hadir di ruang sidang besok.
"Pada kesimpulannya kami menyampaikan Yang Mulia, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini dan terdakwa menyampaikan beliau besok bisa hadir ya kan, walaupun kami mendapatkan surat keterangan maupun hasil lab yang menyimpulkan dan informasi dokter menyimpulkan dia dalam keadaan normal dan dalam keadaan sehat," ucapnya.
Merespons penjelasan JPU, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menunda persidangan hingga Rabu (6/5/2026).
"Jadi sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit ya. Untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok tanggal Rabu tanggal 6 Mei 2026 masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi atau pun ahli, ya," ujar Hakim Purwanto.