JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (17/1/2023) ini. Dalam tuntutan, Jaksa menilai ada perintah Sambo mengambil senjata api Brigadir J guna mempermudah eksekusi atau pembunuhan.
Agar kehendaknya merampas nyawa Brigadir J terlaksana, Sambo menanyakan senjata api milik Brigadir J pada Richard Eliezer (Bharada E).
Bharada E lalu menjawab senjata Brigadir J ada di mobil Lexus LM karena diketahui disimpan oleh Ricky Rizal.
"Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ujar Jaksa, Rudy Irmawan.