Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Brigadir J untuk Permudah Eksekusi

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (17/1/2023) ini. Dalam tuntutan, Jaksa menilai ada perintah Sambo mengambil senjata api Brigadir J guna mempermudah eksekusi atau pembunuhan.

Agar kehendaknya merampas nyawa Brigadir J terlaksana, Sambo menanyakan senjata api milik Brigadir J pada Richard Eliezer (Bharada E).

Bharada E lalu menjawab senjata Brigadir J ada di mobil Lexus LM karena diketahui disimpan oleh Ricky Rizal.

"Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ujar Jaksa, Rudy Irmawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
1 bulan lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
2 bulan lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal