Jaksa menyebut, pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun Sambo dengan rapi. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan yang dikemukakan Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi, terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," kata Jaksa.