Jaksa Ungkap Peran Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Jonathan Simanjuntak
JPU mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza merugikan keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza merugikan keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018-2023. Dalam surat dakwaannya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama itu terkait dengan pengadaan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM).

Kerry merupakan beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sekaligus Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi (PT MKA), dan ultimated shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Kerry diduga melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.

Dalam rangka pembelian kapal milik PT JMN yang akan didanai Bank Mandiri, Kerry meminta Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

Hal tersebut dilengkapi dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5-7 tahun padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.

"Terdakwa Kerry, Dimas Werhaspati bersama-sama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT. JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender," tulis surat dakwaan tersebut dikutip, Senin (13/10/2025).

Adapun, tunjuannya hanya satu, untuk memastikan agar kapal Suezmax milik PT JMN saja yang dapat disewa. Adapun, Kerry bersam Dimas, Sani dan Agus kemudian melaksanakaan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yak Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN.

"(Kapal) tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," tulis dakwaan itu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Bahlil Izinkan Masyarakat Aceh, Sumut dan Sumbar Bebas Beli BBM Tanpa Barcode

Nasional
2 hari lalu

Harga BBM Pertamina 2 Desember 2025 Ada yang Naik? Ini Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Naik per 1 Desember 2025, Berikut Daftarnya

Bisnis
3 hari lalu

PTC Sukses Raih Predikat Trusted Company di Indonesia GCG Award 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal