JAKARTA, iNews.id - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri hingga Rp146 miliar dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Agus Purwono selaku mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, anak perusahaan Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Peran Kerry Adrianto Riza terungkap dalam dakwaan penyalahgunaan wewenang Agus dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
"Terdakwa Agus Purmomo dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI (Pertamina Kilang International) kepada PT PIS (Pertamina International Shipping)," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan tersebut, Senin (13/10/2025).
Adapun, hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.
"Tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," tuturnya.
Agus dan Sani Dinar Saifuddin bersama-sama Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas.
"Yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," ujarnya.